RM Akui Beber Temuan Keberangkatan DPRD Kotamobagu Ke Cimahi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dugaan adanya kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Kotamobagu tahun 2013 terus menyeruak ke permukaan. Pasalnya, berdasarkan sumber yang terpercaya, hasil LHP BPK di tahun 2013 diduga terdapat temuan adanya SPPD yang belum dipertanggung jawabkan.

Adapun SPPD tersebut terkait dengan keberangkatan sejumlah legislator Kotamobagu pada 24 Desember tahun 2013 dengan tujuan ke Cimahi.

Berdasarkan data dari LHP BPK RI itu, diketahui kalau SPPD bernomor 09328/SPPD-LS/BL//1204-1/13 berbandrol sekitar Rp117.447.000.

Dalam data LHP BPK itu, disebut sejumlah anggota DPRD Kotamobagu pada periode tahun 2009-2014 ikut berangkat. Adapun inisial para legislator itu adalah RS, SB, BSD, SS, IS, MM, dan MP.

Dalam temuan itu juga, BPK menerangkan kalau sejumlah administrasi pertanggung jawaban yang diberikan terkait keberangkatan para legislator itu, belum memenuhi syarat.

RM mantan bendahara sekretariat DPRD Kotamobagu, saat ditanyakan soal temuan BPK itu mengakuinya.

“Iya memang ada temuan tersebut. Saya pun sempat ditanyakan penyidik Mapolres Bolmong soal itu. Yang jelas saya menjawab sebagaimana tupoksi saya selaku Bendahara di sekretariat DPRD Kotamobagu,” ujar RM.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut juga RM mengatakan pihakn penyidik menanyakan soal aliran dana SPPD tersebut, sebagaimana sesuai dengan tugas dirinya selaku bendahara.

“Saya hanya menjawab sesuai yang saya ketahui. Tidak ada apapun yang disembunyikan,” tandasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.