Kotamobagu, BT – Didirikannya rumah kopi dan warung di bekas Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, mendapatkan perhatian serius dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat dihubungi beritatotabuan.com, Sabtu (26/09/2014) “Itu masih aset pemerintah, tidak dibolehkan sama sekali mendirikan usaha untuk mendapatkan keuntungan pribadi di areal tersebut,” tegas Sahaya.
Sahaya menegaskan pihaknya akan segera mengeluarkan surat teguran kepada pemilik Rumah Kopi Bola tersebut untuk segera membongkar dan memindahkan usahanya.
“Nanti akan kami surati sebagai bentuk teguran awal ke pemilik, agar dapat menertibkan diri dengan membongkar dan memindahkan usahanya itu ke tempat lain,” tutup Sahaya. (junaidi)