BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sam Sachrul Mamonto sebagai Ketua DPRD dan Rusdi Gumalangit sebagai PNS, setelah resmi ditetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati.Persyaratan yang disyaratkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 dan nomor 12.
“Dengan keluarnya SK pemberhentian kedua calon tersebut,secara administrasi sudah terpenuhi, dan untuk proses PAW atas nama Sam Sachrul Mamonto pihak kami menunggu dari partai pengusung sesuai peraturan,” terang Ketua KPUD Boltim Awaluddin Umbola.
Lanjut dia,dengan keluarnya SK pemberhentian bagi calon bupati dan wakil bupati menurutnya tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember nanti ,
“Harapannya tahapan Pilkada yang sementara berjalan ini,dapat berjalan terus dengan menjaga kondusivitas keamanan.Bagi pendukung paslon dapat berkampanye sesuai aturan serta menghindari gesekan antara pendukung,karena setiap gesekan pasti imbas pada paslon Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
Untuk penyelenggara Pemilu, Awaludin menegaskan tetap harus menjaga netralitas, dengan tidak memihak satu paslon, dan tidak menimbulkan sumber konflik pada penyelenggaraan Pilkada di Boltim ,
“Seperti halnya PPK dan PPS dibawah koordinasi kami (KPU).Sangat penting kita untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada Boltim dan akan menjadi contoh baik bagi daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada,” tutupnya. (sandy)