Kotamobagu, BT – Meski sudah diberikan surat peringatan oleh Pemkot Kotamobagu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), agar pembangunan Rumah Sakit (RS) Kinapit di Kotamobagu dihentikan sejenak, sambil menunggu rampungnya proses pengurusan izin yang diperlukan, namun pembangunan RS dengan kontruksi 5 lantai itu, rupanya masih terus berjalan.
Merasa surat peringatan itu tak diindahkan, Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta bersama dengan sejumlah personilnya, akhirnya mendatangi langsung gedung itu, Sabtu (11/10/2014) pagi tadi sekitar pukul 11.00 wita.
Kedatangan puluhan aparat penegak Perda itu, untuk menghentikan secara paksa proses pembangunan RS Kinapit yang diketahui milik dr Frans itu.
Meski sempat a lot dalam proses negosiasi pengehntian pembangunan RS itu, dr Frans akhirnya mengalah, dengan cara memberhentikan para pekerja yang saat itu tengah melakukan pekerjaan lanjutan, dalam menyelesaikan pembangunan RS itu.
Sahaya sendiri ketika diminta tanggapan soal itu, menegaskan kalau langkah tersebut diambil, sebab pembangunan RS itu, belum memiliki sejumlah ijin, terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga beberapa ijin lingkungan.
“Kami sudah sering melayangkan teguran, namun mereka tetap melanjutkan pekerjaan. Mau tidak mau langkah ini harus kami ambil,’ ujar Sahaya. (junaidi)