BERITATOTABUAN.COM, HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di daerah, terkait dengan proses pencegahan serta penegakan hukum terhadap para koruptor di Indonesia.
Ini sebagaimana cuitan dari lama resmi KPK di twitter, usai melakukan rapat kordinasi (rakor) pencegahan korupsi secara daring dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rabu (10/03/2021) kemarin. “KPK mulai menyasar Badan Usaha Miik Daerah (BUMD), guna mendorong upaya pencegahan korupsi di internal BUMD, diantaranya adalah BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui rapat kordinasi pencegahann korupsi secara daring, 10 Maret 2021,” demikian cuitan twitter dari @kpk
Dalam cuitan kedua, disebutkan kalau Direktur Korsup Didik Agung Widjanarko mengingatkan, tujuan didirikannya BUMD menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, adalah memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba dan keuntungan. “Ada 4 target KPK di tahun 2021 dalam pencegahan korupsi BUMD ; 1. BUMD menyusun regulasi dan mekansime pengisia jabatan-jabatan di internalnya. 2. BUMD menerapkan manajemen anti suap, 3. BUMD membentuk Agen Pembangunan Integritas ((API) dan Unit Pengelola LHKPN, 4. BUMD memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI0, dan membangun aplikasi Whistle-Blowing System (WBS),” tambah cuitan ketiga dan keempat dia akun twitter @kpk tersebut. (mg1)