BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dinilai dapat dipersenjatai dengan senjata api. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Hi Agus Suprijanta SE saat bersua dengan sejumlaha awak media, Senin (11/04/2016) sore tadi.
“Satpol-PP bisa dimungkinkan untuk dibekali dengan senjata. Namun, untuk hal tersebut mereka harus mengantongi ijin resmi dari Perbakin,” ujar Agus.
Namun demikian, jika hal tersebut akan direalisasikan, Agus mengatakan kalau setiap anggota Satpol-PP yang akan dipersenjatai harus menjalani psikotest terlebih dahulu,
“Hal itu dibutuhkan untuk memperkuat mereka dalam hal mengamankan Perda. Jangan sampai ketika dalam posisi genting dan mereka terpojok, justru tidak siap membela diri,” tambahnya.
Senada dengan Agus, Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Kadir Rumoroy pun menamnbahkan kalau persenjataan Satpol-PP dibutuhkan. Hal ini mengingat adanya sejumlah Perda baru yang tengah dibahas oleh DPRD Kotamobagu.
“Saat ini sementara dibahas soal Perda Ketertiban Umum dimana dalam Perda tersebutv Satpol-PP bisa mengambil tindakan jika dianggap perlu,” imbuh Kadir. (jun)