BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan membuka tahapan pendaftaran untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, selama 3 hari sejak tanggal 27-29 Agustus 2024.
Hal ini sebagaimana tahapan yang telah diumumkan oleh KPU beberapa waktu sebelumnya, dan dimana tahapan ini berlaku di seluruh Indonesia untuk tahapan Pemilukada tahun 2024.
Namun demikian, di hari pertama pembukaan pendaftaran, yakni pada tanggal 27 Agustus 2024, tidak ada bapaslon satu pun yang mendatangi KPU Kotamobagu.
Hal tersebut dibenarkan, Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo, bahwa belum ada. “Tadi, sampai akhir waktu pembukaan pendaftaran, belum ada yang datang,” ujar Mishart.
Hal yang sama dikatakan Komisioner KPU Kotamobagu Ilmi Paputungan, bahwa pembukaan pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 16.00. “Belum ada yang datang mendaftar,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu di KPU Kota Kotamobagu dibuka selama tiga hari, yakni pada hari Rabu tanggal 27 sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024.
Khusus pendaftaran di hari terakhir, yaitu pada Kamis 29 Agustus, pendaftaran dimulai jam 08.00 – 23.59. Untuk pendaftarannya bertempat di Kantor KPU Kota Kotamobagu, Jalan Brigjen Katamso, No. 56 Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar, yakni warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain itu, juga adanya syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, yakni memiliki 7.511 suara sah partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik, sebagaimana PKPU Nomor 212 Tahun 2024. (*)