BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses seleksi jabatan di Kotamobagu, terus mendapatkan sorotan dari legislator di daerah itu. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu Agus Suprijanta SE, mengatakan kalau proses seleksi jabatan itu belum memiliki landasan aturan yg kuat.
“Memang ada diamanatkan dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi Petunjuk Teknis (Juknis) soal pelaksanaan lelang jabatan itu sepengetahuan kami belum ada,” ujar Agus, kepada beritatotabuan.com, Minggu (08/03/2015) sore ini.
Ketua DPC Hanura Kotamobagu ini juga menduga kalau seleksi habatan di daerah ini sarat dengan kepentingan.
“Salah satunya adalah proses perangkingan 3 besar, yang kami duga tidak sesuai dengan hasil penilaian dari panitia seleksi,” tambahnya.
Bahkan, dengan berani politisi yang sudah memasuki 2 periode di DPRD Kotamobagu itu langsung menyebut, salah satu SKPD yang dalam proses seleksi jabatannya sangat tendensius adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kami menduga ada orang yang merupakan titipan pejabat dari pusat untuk menempati posisi itu. Buktinya, rangking yang dikeluarkan sepengetahuan kami tidak sesuai dengan nilai dari peserta seleksi jabatan,” bebernya.
Dirinya pun mengingatkan pemerintah, terlebih khusus dalam hal ini panitia seleksi untuk tidak main-main dalam proses seleksi jabatan kali ini.
“Jangan sampai para pejabat yang ikut dirugikan lantas mengajukan gugatan. Kalau itu terjadi kami dari DPRD tentu siap mendampingi,” tukasnya.
Bahkan, Agus mengatakan pihaknya berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu untuk mengklarikasi persoalan ini.
“Kita akan panggil hearing BKDD untuk mengkalrifikasi soal ini,” tandasnya. (jun)