BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Seluruh THL di Kota Kotamobagu diminta untuk lengkapi berkas administrasi dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat 560/setda-kk/12/III/2019 yang ditanda tangani langsung oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo MT. “Kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna tertibnya administrasi untuk bisa mengumpulkan berkas,” demikian redaksi yang tertulis dalam surat tersebut.
Surat yang ditanda tangani pada 18 Maret 2019 lalu, kemudian ditujukan kepada seluruh kepala OPD itu juga menerangkan, bahwa sejumlah berkas yang harus dilengkapi diantaranya adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Kota Kotamobagu. “Selain surat permohonan menjadi THL, dilengkapi juga dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, foto copy KTP, serta pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar,” tambahnya.
Berkas itu sendiri, dalam surat tersebut diminta untuk dimasukkan dalam softmap berwarna biru, serta dibuat dalam dua rangkap, untuk kemudian dikumpulkan, serta diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). (fb)
Baca Juga : Soal Hasil Perekrutan PPPK Untuk K2 Ini Penjelasan Walikota