Ini Prosedur dan Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah Yang Dibuka Oleh PAN Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Iswadi Gaib

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, Senin (10/07/2017) nanti akan dibuka langsung oleh DPD PAN Kotamobagu. Hal tersebutdiungkapkan langsung oleh ketua tim Pilkada DPD PAN Kotamobagu Iswadi Gaib, SE saat bersua dengan beritatotabuan.com, Jumat (07/07/2017) kemarin malam di kantor DPD PAN Kotamobagu. “Jadi untuk pengambilan formulir dibuka dari tanggal 10 sampai 16 Juli 2017, sementara pengembalian formulir dari tanggal 11 sampai 17 Juli, dari pukul 09.00 – 17.00 WITAm, bertempat di kantor DPD PAN Kotamobagu di Jalan Jhoni Husodo Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ungkap Iswadi.

Untuk pengambilan formulir sendiri, Iswadi berharap agar bakal calon bisa melakukannya sendiri di sekretariat DPD PAN Kotamobagu. “Jika itu diwakilkan, maka yang mewakili harus membawa surat kuasa bermaterai 6000 dari bakal calon, serta foto copy KTP dan pemberi dan penerima kuasa masing-masing 1 lembar,” jelasnya.

Ditambahkan Iswadi, untuk proses pendaftaran bakal calon harus menghadiri langsung serta mengisi dan melengkapi dokumen yang telah diberikan tim pilkada pada saat pengambilan formulr. Dimana, bakal calon sendiri hanya diperkenankan membawa paling banyak lima orang tim pemenangan saat pendaftaran. “Dokumen pendaftaran harus sudah lengkap saat mendaftarkan diri. Untuk biaya administrasi akan dikenakan kepada bakal calon dan diserahkan kepada tim pilkada selambat-lambatnya saat pendaftaran dilakukan,” tutupnya. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.