Sertipikasi Lembaga Pendidikan Jadi Early Warning System, Menteri Nusron Ajak Ormas Keagamaan Bertindak Cepat

NASIONAL – Sertipikasi lembaga pendidikan menjadi langkah perlindungan dini terhadap aset keagamaan dari potensi sengketa tanah di masa depan.

Menteri ATR/BPNNNusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kaltim mempercepat proses sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya langkah proaktif dalam melindungi aset pendidikan keagamaan.

Ia meminta seluruh yayasan segera mendaftarkan tanah lembaga pendidikan agar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

“Saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Bentuk Proteksi Dari Potensi Sengketa

Lebih lanjut, sertipikasi lembaga pendidikan juga berfungsi sebagai bentuk proteksi dari potensi sengketa akibat pencatatan tanah atas nama pribadi pengurus yayasan.

Saat terjadi peralihan kepemilikan atau pewarisan, status tanah sering diperdebatkan karena tidak tercatat atas nama lembaga.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam memperoleh pembiayaan pembangunan.

Dengan kepemilikan legalitas yang jelas, lembaga dapat menjadikan asetnya sebagai jaminan ke bank guna mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan.

Pemerintah, lanjut Menteri Nusron, kini membuka peluang bagi yayasan pendidikan dan sosial untuk menjadi subjek pemegang SHM.

Syaratnya, lembaga harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait seperti Kementerian Agama atau Kementerian Sosial.

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasi dari Kemensos. Setelah itu baru bisa menjadi nama subjek penerima SHM,” jelas Menteri ATR/BPN.

Tanpa sertipikat tanah, banyak lembaga pendidikan kesulitan mengembangkan sarana prasarana dan tidak bisa mengakses pembiayaan perbankan.

Sementara lembaga yang telah memiliki sertipikat dapat mengoptimalkan tanahnya secara produktif dan transparan.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, bersama pimpinan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Baznas, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Badan Wakaf Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses