NASIONAL – Sertipikat Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Sumba Timur, menjaga warisan leluhur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Perbukitan luas, kuda berlarian, dan rumah adat Uma Mbatangu menggambarkan kehidupan masyarakat adat yang tetap mempertahankan budaya leluhur.
Staf Khusus ATR/BPN Rezka Oktoberia, menegaskan hal tersebut menjadi langkah penting agar hak adat tetap terlindungi generasi mendatang.
Rezka menyebut pendaftaran tanah ulayat bukan pengambilalihan, melainkan jaminan bahwa identitas budaya masyarakat adat tetap terlestarikan.
Verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menemukan 822,3 hektare tanah ulayat clear and clean di Desa Tandula Jangga siap didaftarkan.
Program ini bagian dari ILASPP 2025 yang berlangsung di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur dengan fokus pada tanah ulayat.
Hukum adat dan hukum nasional kini beriringan, memastikan tanah ulayat memiliki legitimasi negara sekaligus mempertahankan simbol budaya masyarakat.
Rezka menegaskan negara melindungi tanah ulayat dengan sertipikat, sehingga masyarakat adat dapat memilikinya, mewariskannya lintas generasi, dan mempertahankannya.






