Siapa Bilang Dekot Kotamobagu Tolak Indomaret ?

Indomaret
Indomaret

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Persepsi sebagian besar masyarakat Kotamobagu yang menilai kalau DPRD Kotamobagu menolak masuknya investasi Indomaret di daerah itu, menyusul proses hearing yang dilakukan para wakil rakyat tersebut beberapa waktu lalu, bersama dengan pihak Indomaret dan unsur pemerintah di ruang kerja Komisi II DPRD Kotamobagu, ternyata salah besar.

Hal ini menyusul dengan penjelasan Sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME saat bersua dengan beritatotabuan.com, di ruang kerjanya Senin (07/03/2016) lalu.

“Yang kami mintakan hanya pembangunan Indomaret sesuai dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Ishak.

Lantas, siapa yang berkewajiban untuk mengadakan RDTR tersebut? Menjawab pertanyaan ini, Ishak mengatakan kalau DPRD Kotamobagu sebagai lembaga legislative berkewajiban untuk membahas RDTR tersebut.

“Namun Ranperda RDTR itu sendiri harus diusulkan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Kotamobagu. Lagipula dalam Prolegda tahun ini RDTR merupakan salah satu Ranperda usulan eksekutif. Saat ini kita tinggal menunggu draft dari Pemkot untuk kemudian dibahas,” jelas Ishak yang merupakan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotamobagu.

Ishak mengatakan kalau hasil hearing beberapa waktu lalu bersama dengan pihak Indomaret dan Pemkot Kotamobagu, hanya merekomendasikan penghentian sementara pembangunan Indomaret.

“Apakah penghentian sementara diartikan sebagai penolakan? Ini perlu diluruskan. Kami tidak anti terhadap investasi selama itu sesuai dengan aturan,” tandasnya, (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.