Sindikat Penjualan 1,1 Ton Lebih Sisik Trenggiling Di Asahan Diduga Libatkan 2 Oknum TNI, 1 Polisi dan 1 Warga Sipil.

BERITATOTABUAN.COM, Medan.

Sebanyak dua oknum TNI, satu oknum Polisi dan satu orang warga sipil ditangkap karena diduga terlibat sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,1 ton lebih di Kabupaten Asahan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Medan, Selasa (26/11).

“Adapun keempat pelaku tersebut yaitu AS (45), dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35) serta satu oknum polisi berinisial AHS (39),” jelas Rasio

Dirinya mengatakan pengungkapan sindikat perdagangan sisik trenggiling ilegal tersebut berdasarkan kerjasama tim gabungan dari Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

“Sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi berbeda, pertama di loket bus di jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran dan di rumah MYH yang berada di Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur pada Senin (11/11) lalu,” ucapnya.

Penangkapan yang dilakukan tim gabungan tersebut, lanjut Rasio, merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan dalam satu operasi.

“Dimana tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.180 kg atau hampir 1,2 ton sisik trenggiling,” jelasnya.

Rasio mengatakan berdasarkan hasil operasi, penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumut telah menetapkan pelaku AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan mengangkut dan atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi.

“Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI saat ini masih dalam proses penyelidikan di Denpom I/I Pematang Siantar. Sedangkan satu oknum polisi saat ini masih ditangani pihak Polres Asahan,” katanya.

Dia menyebut pihaknya saat ini masih mendalami terkait asal barang bukti tersebut, jaringan maupun peran dari keempat pelaku tersebut.

“KLHK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK, Kejaksaan, Kepolisian dan Instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan dari keempat pelaku, sehingga kami akan mengetahui siapa -siapa saja yang diduga ikut serta atau menjadi bagian lainnya,” tegasnya.

Rasio menyebutkan perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk mendapatkan 1,180 kg sisik itu, setidaknya sebanyak 5900 trenggiling yang harus dibunuh.

“Seekor trenggiling diprediksi memiliki nilai ekonomi Rp 50,6 juta. Kalau 5900 ekor trenggiling itu dibunuh, maka kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar,” imbuhnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.