NASIONAL – Sinergi ATR/BPN UMKM diperkuat melalui Nota Kesepahaman yang menghubungkan kepastian hukum tanah dengan akses permodalan usaha produktif.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menjelaskan sertipikat tanah memberi dasar hukum kuat, sementara UMKM mendapat dukungan modal untuk pengembangan usaha.
Penandatanganan Nota Kesepahaman menjadi tonggak kolaborasi.
Pemerintah menyatukan kebijakan dengan kebutuhan dasar masyarakat melalui sinergi ATR/BPN UMKM, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata.
Pemanfaatan sertipikat tanah sebagai agunan mengangkat UMKM naik kelas, memperkuat kemandirian ekonomi, dan membuka banyak lapangan kerja baru.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertipikasi tanah harus menjadi aset produktif yang mengubah tanah diam menjadi modal berbicara.
Ia mendorong Pemda mempermudah izin usaha, membantu akses modal, mendukung pemasaran, serta mendampingi UMKM agar tumbuh secara berkelanjutan.
Dalam acara tersebut, pemerintah menyerahkan sertipikat tanah kepada sepuluh penerima UMKM Garut dan Tasikmalaya melalui lintas sektor serta PTSL.
Para penerima memanfaatkan sertipikat itu sebagai agunan, sementara pemerintah menunjukkan komitmen nyata meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro menengah.
Panitia menutup kegiatan dengan meninjau pameran UMKM, sementara jajaran ATR/BPN, Pemda Garut, Forkopimda, dan Kanwil BPN Jawa Barat menghadiri acara tersebut.






