Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf

NASIONAL – Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama terus memperkuat kerja sama untuk menyelesaikan sertipikasi tanah wakaf secara nasional. Kolaborasi ini memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum dan berfungsi produktif bagi masyarakat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, penyelesaian sertipikasi tanah wakaf menjadi tanggung jawab kedua kementerian. Ia menilai kolaborasi ini penting agar pengelolaan tanah wakaf berjalan cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan, proses wakaf berawal dari struktur di Kementerian Agama. Wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) berperan penting melalui koordinasi KUA di tingkat kecamatan.

Namun, kewenangan administrasi pertanahan berada di Kementerian ATR/BPN. Sinergi Kementerian ATR/BPN diharapkan memperkuat kepastian hukum tanah wakaf agar memiliki sertipikat resmi dan sah di mata hukum.

Data menunjukkan, total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai 561.909 bidang. Dari jumlah itu, 278.469 bidang telah terdaftar, dengan luas mencapai 26.852 hektare. Hingga 2025, sudah 11.309 bidang memperoleh sertipikat resmi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan kolaborasi lintas lembaga mempercepat pendaftaran tanah wakaf untuk masjid, musala, madrasah, dan makam.

Ia menilai, sinergi seluruh pihak termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama menjadi faktor utama percepatan sertipikasi. Momentum KKN Tematik di Pekalongan memperkuat langkah strategis menuju administrasi tanah wakaf yang tertib.

Waryono menambahkan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama membuka peluang besar bagi kampus dalam memberdayakan aset keagamaan. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai tonggak sejarah baru bagi pengelolaan tanah wakaf di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses