Soal Dugaan SPPD Fiktif, Mantan Bendahara DPRD Kotamobagu ‘Dikuliti’ Penyidik

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.CON, KOTAMOBAGU – Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Kotamobagu pada periode 2009-2014, terus diseriusi oleh jajaran Polres Bolmong. Terbukti, setelah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran MP TGR, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Asisten III, dan Kepala DPPKAD Kotamobagu, Senin (05/10/2015) kemarin, para penyidik di Mapolres Bolmong melakukan pemeriksaan terhadap mantan bendahara sekretariat DPRD Kotamobagu, berisnial RM alias Rin.

Amatan beritatotabuan.com, mengenakan setelan pakaian dinas RM tiba di Mapolres Bolmong sekitar pukul 10.00 Wita.

“Saya datang kemari untuk menghadiri undangan Mapolres Bolmong terkait dengan pemeriksaan atas dugaan adanya SPPD Fiktif di DPRD Kotamobagu khususnya pada tahun 2013 lalu,” ujar Rin.

Rin sendiri terlihat memasuki ruangan penydik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mapolres Bolmong, pada pukul 10.30 Wita. Sekitar pukul 12.00 Wita, Rin kemudian keluar dari ruangan penyidik. Namun demikian, ternyata pemeriksaan terhadapnya belum juga selesai.

“Saya hanya diberikan waktu istirahat, untuk kemudian diperiksa lagi oleh penyidik,” tuturnya saat keluar dari ruangan penyidik.

Sore hari sekitar pukul 17.00 Wita, Rin kemudian keluar dari ruangan penyidik. Dalam pernyataannya Rin mengaku ditanyai soal aliran dana dalam SPPD tersebut.

“Saya diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik tadi,” ungkapnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.