Soal Kasasi Pasar Serasi, Pemkot Siapkan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

 

Kasasi Pasar Serasi
Rendra Dilapanga SH

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengungkapkan kalau mereka akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, terkait dengan putusan kasasi kasus Pasar Serasi Kelurahan Gogagoman, antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapaga SH, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com, lewat nomor telepon whatapp, Senin (27/04/2020). “Kita sekarang sementara penyusunan permohonan PK ke Mahkamah Agung,” tegas Rendra.

Dirinya mengaku kalau putusan Kasasi kasus pasar serasi memang ditolak. “Ya, kasasi memang ditolak. Tetapi, dalam putusan tersebut, tidak ada redaksi yang menyebutkan kalau pasar tersebut sudah resmi milik ahli waris,” tegas Rendra lagi.

Yang ditolak dalam kasasi pasar serasi tersebut, menurut Rendra adalah menyangkut alasan formill, dan bukan materiil atau pokok perkara. “Dari putusan yang ada, hanya di PN yang masuk sampai pokok perkara. Itupun putusannya Pasar serasi milik Pemkot atau Pemkot dinyatakan menang. Sementara Putusan Pengadilan Tinggu dan Mahkamah Agung belum masuk pada pokok perkara. Jadi ditolaknya permohonan Banding dan Kasasi karena alasan Formil (menyangkut para pihak) dan bukan materil (pokok perkara),” jelasnya. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.