Soal Pemekaran Biga Dayanan, Muliadi Minta Agus Pahami Tupoksi DPRD

Muliadi Paputungan
Muliadi Paputungan

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Hi Agus Suprijanta SE belum lama ini terkait dengan sikap memberhentikan pembahasan pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, mendapatkan kritikan dari sesama rekan kerjanya di Komisi I DPRD Kotamobagu. Muliadi Paputungan SAP, salah satu anggota Komisi I DPRD Kotamobagu bahkan menilai kalau pernyataan Agus tersebut sangat keliru dan tidak berdasar. “Sebab, sepengetahuan saya hasil kesepakatan kami di Komisi I soal pembahasan pemekaran Biga Dayanan itu akan diserahkan kembali ke Badan Legislasi (Banleg) sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berkewenangan untuk mengkaji, membahas, menyimpulkan dan memfinalisasi semua Ranperda yg sdh ditetapkan dalam Prolegda,” ucap Muliadi.
Politisi muda partai Demokrat ini juga menjelaskan kalau tugas Komisi hanyalah menyarankan, dan memberi masukan/catatan untuk disampaikan ke Banleg. “Sebab itu merupakan salah satu Rancangan Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD. Lebih dari itu wewenang lebih dimiliki oleh Banleg untuk membahas lebih lanjut seluruh Ranperda yang sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” tambahnya.
Tidak hanya itu, Muliadi bahkan menyebut, Agus seharusnya bisa memahami mana tugas pokok dan fungsi dari Komisi dan juga Banleg dalam hal pembahasan Rannperda.
“Sebagai salah satu wakil rakyat yang sudah memasuki dua periode di lembaga ini harusnya paham dengan tupiksi dari masing-masing AKD. Ini penting agar tidak berimbas negatitif terhadap kewibawaan lembaga DPRD,” tukasnya.
Soal ada atau tidaknya peluang Kelurahan Biga Dayanan bisa dimekarkan, Muliadi menyatakana keoptimisannya. “Dari hasil kajian kami itu sudah sesuai dengan persyaratan pembentukan Kelurahan yang diatur oleh Peratudan Mendagri nomor 31 tahun 2006,” tandasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.