BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Polemik soal tata cara pemindah bukuan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yakni Bank Sulut Cabang Kotamobagu, sebesar Rp20 miliar, yang kemudian berimbas besar, dengan munculnya hutang Pemkot Kotamobagu sebesar Rp5 miliar ke pihak ketiga, terus bergulir.
Selasa (27/01/2015) siang tadi, dalam konferensi pers yang digelar pihak BRI Cabang Kotamobagu, Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Kotamobagu Teguh Pourwanto menjelaskan kronologis permintaan dana tersebut ke mereka.
“Tanggal 30 Desember 2014 kami menerima surat dari DPPKAD Kotamobagu bernomor 900/567/DPPKAD-KK/XII/2014, tentang permintaan pemindah bukuan ke RKUD di Bank Sulut sebesar Rp20 miliard,” ucap Teguh.
Menariknya, setelah menerima surat permintaan tersebut, pihak BRI tidak langsung menindak lanjutinya. Teguh beralasan mereka harus melakukan konfirmasi kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Kotamobagu tentang kepastian pengajuan peminda bukuan itu.
“Saat itu kami berinisiatif, memperkuat kepastian transaksi yang akan dilaksanakan dengan mengkonfirmasi kepada penanggung jawab atau pengambil keputusan keuangan Pemkot dalam hal ini Ibu Walikota Kotamobagu,” tambahnya.
Saat konfirmasi itu, dikatakan Teguh Walikota manyampaikan kepada BRI, kalau pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut secara internal, dengan melakukan kembali penghitungan kecukupan dana sampai akhir tahun 2014.
“Konfirmasi dari Ibu Walikota tidak kami dapatkan sampai tanggal 31 Desember. Hingga pada 2 Januari 2015 masuk surat dari DPPKAD soal permintaan konfirmasi penjelasan tertulis terkait tidak bisa dilakukannya pemindah bukuan itu,” ungkapnya.
Menariknya, saat ditanyakan soal kenapa pihak BRI tidak memberikan penjelasan tertulis terkait hal tersebut, Teguh terkesan berkilah.
“Kami saat itu sudah melakukan konfirmasi ke Ibu Walikota, jadi kami berharap sudah dilakukan kordinasi secara internal ke Pemkot Kotamobagu,” kilahnya.
Anehnya, Dikejar soal landasan apa yang menjadi acuan mereka, hingga terkesan mengabaikan permintaan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini Kepala DPPKAD Kotamobagu, untuk melakukan pemindah bukuan tersebut, dengan cara menyurat secara resmi, Teguh pun masih terus berkilah.
“Konfirmasi ke Walikota itu kami lakukan hanya sebagai penguat untuk melakukan pemindah bukuan itu,” kuncinya. (jun)