BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Personel Sat Reskrim Polres Asahan menangkap dan mengamankan FA (31) warga di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan karena telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
“Berdasarkan hasil interogasi, tindakan itu dilakukan FA karena sering menonton film porno dan adanya faktor hubungan yang tidak harmonis dengan istrinya,” jelas Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto SH, MAP saat menggelar press release, Rabu (5/6).
Pelaku FA, lanjut AKP Rianto, dinilai sudah cukup lama untuk melakukan perbuatannya tersebut. Dimana pelaku mengajak anaknya untuk menonton film porno.
“Sambil menonton, pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban hingga ke bagian intim hingga menyetubuhinya. Akibatnya, korban merasakan sakit di kemaluannya dan trauma,” terangnya.
AKP Rianto menjelaskan pihak Sat Reskrim Polres Asahan sebelumnya juga telah memeriksa paman korban yang berinisial TE dan kakeknya berinisial M berdasarkan adanya pengakuan dari korban.
“Namun, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, TE dan M akhirnya kita pulangkan karena tidak memiliki cukup bukti,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan menambahkan jika pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Kami akan membuka kasus ini dengan transparan, seterang-terangnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(DEDDY)