BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Otam Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Tahlis Gallang, Kamis (30/01/2020), membuka secara resmi pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) Kecamatan Passi Barat.
Musrenbang dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 dengan tema pembangunan ‘Pemantapan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan, dan Pariwisata terhadap Perekonomian Regional dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat‘ di Kecamatan Passi Barat tersebut, juga mengawali pelaksanaan kegiatan serupa yang akan dilaksanakan secara terjadwal di 15 Kecamatan se Kabupaten Bolmong.
Tahlis dalam sambutannya mengatakan, Musrenbang bukan hal yang asing lagi karena setiap tahun selalu dilaksanakan.
“Tapi di tiga tahun terakhir, gairah untuk mengikuti Musrenbang meningkat secara signifikan. Ini tandanya Musrenbang bersifat akomodir untuk usulan bapak/ibu Sangadi, sehingga sudah tiga tahun belakangan balai desa ini selalu penuh,” ucap Tahlis.
Dijelaskan Tahlis, ada beberapa perubahan yang mendasar pada tahun penganggaran 2021, di antaranya daftar tunggu di tahun 2018 dan 2019 yang tidak bisa digunakan lagi untuk tahun 2021.
“Hal itu terjadi karena terjadi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan adanya RPJMN yang baru maka RPJMD Kabupaten/Kota harus menyesuaikan,” tutur Tahlis.
Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan, lanjut Tahlis, merupakan suatu rangkaian kegiatan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Bolmong tahun 2021 secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi, kebutuhan masyarakat, dan permasalahan yang dihadapi, guna mengoptimalkan hasil pembangunan di wilayah masing-masing.
“RKPD Tahun 2021 merupakan dokumen yang lebih operasional untuk menjawab arah kebijakan tahunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong Tahun 2019-2024,” ujar Tahlis.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam menjelaskan, bahwa proses Musrenbang yang dimulai dari tingkat Desa hingga tingkat Kecamatan, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ungkap Yarlis.
Kemudian juga, Yarlis melanjutkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh semua level Pemerintahan yang dipisahkan berdasarkan kewenangannya masing-masing.
“Dengan demikian, sinergitas pembangunan mutlak dilakukan agar hasil pembangunan dapat lebih maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” demikian Yarlis.
Diketahui, Musrenbang Passi Barat tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi administrator, pejabat tinggi pratama, unsur Polri, Staff Ahli, dan para aparat Desa serta perwakilan dari 13 desa yang ada di Kecamatan Passi Barat. (ADV/udi)