Tahun Depan, Harga Rokok Hampir Pasti Naik

Ilustrasi Pabrik Rokok

Ilustrasi Pabrik Rokok

Jakarta, BT – Yang merasa pecandu rokok, tahun depan agaknya harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati, kepulan asap dari rokok itu. Pasalnya, terhitung mulai 1 Januari 2015, pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana akan menaikkan tarif cukai rokok.
Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan kenaikan tarif cukai rokok itu, bisa mencapai 8,72 persen. Meski demikian, persentase kenaikan itu akan dilakukan bervariasi sesuai dengan jenis perusahaannya.
Adapun yang akan kena kenaikan tarif cukai ini, adalah perusahaan yang produksi rokoknya mencapai 50 juta batang tiap tahun.
“Namun ini tidak akan mempengarugi industri rokok kecil, sebab kenaikan tarif cukai itu hanya berlaku bagi perusahaan rokok besar,” ujar Chatib.
Dirinya mencontohkan untuk produsen rokok besar seperti Sampoerna, tidak relevan jika harus menuruti kemauan mereka untuk menurunkan tarif cukai. “Tujuan kebijakan Kemenkeu pada perusahaan-perusahaan rokok kelas kakap adalah untuk mengimbangi inflasi yang terjadi saat ini,” tambahnya.

Masih menurut Chatib, Kebijakan untuk kenaikan tarif cuka rokok ini kemungkinan besar diberlakukan kepada produsen rokok yang mampu memproduksi rokok sebanyak 50-350 juta per tahun.
“Mereka akan mengalami kenaikan mulai dari kenaikan 6,2 persen hingga yang paling tinggi sebesar 8,72 persen,” tutupnya. (ibc/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.