BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pengurus DPP PAN Ir Hj Tatong Bara yang juga merupakan bakal calon Walikota Kotamobagu yang telah mendaftar di DPD PAN Kotamobagu, mengatakan keputusan DPP terkait siapa yang akan diusung dalam Pilkada nanti biasanya berbeda dengan hasil yang disodorkan oleh DPD.
“Dulu Boltim memutuskan lain, DPP memutuskan Lain. Kan dulu seperti itu, Sahrul yang diusulkan, yang diputuskan DPP bukan Sahrul. DPD II Bolmong juga demikian, karena itu hak DPP,” ucap Tatong.
Selain itu, Tatong pun mengatakan kalau ranah DPD harusnya hanya sekedar melakukan seleksi terhadap berkas calon apakah memenuhi syarat atau tidak. “Mendaftarnya di DPD, lalu kemudian ditampung lantas kemudian dipleno mana berkas yang memenuhi syarat dan tidak, baru kemudian dikirim ke DPW maupun DPP,” tambahnya.
Soal berkas pendaftaran yang dimasukkan Tatong ke DPD PAN Kotamobagu, Tatong mengatakan kalau dirinya yakin berkasnya telah memenuhi syarat. “Jika tidak memenuhi syarat tentunya ada pemberitahuan, tetapi hingga saat ini tidak ada pemberitahuan kalau berkas saya tidak lengkap,” tuturnya. (mg1/jun)