Tepat Walikota Diatas Podium, Djelantik Lakukan Interupsi Saat Sidang Paripurna

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Hi Djelantik Mokodompit SSos ME saat melayangkan interupsi pada saat sidang paripurna kemarin
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Hi Djelantik Mokodompit SSos ME saat melayangkan interupsi pada saat sidang paripurna kemarin

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Meski telah melalui proses pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu yang baru oleh Walikota, Ir Hj Tatong Bara. Namun, hal ini rupanya masih belum dianggap selesai oleh jajaran DPRD Kotamobagu. Terbukti, Selasa (10/11/2015) kemarin, suasana sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang membicarakan soal RPJMD Perubahan tingkat II, sempat tegang.

Usai melakukan penanda tanganan nota kesepahaman soal RPJMD perubahan tingkat II. Djelantik saat itu dalam amatan beritatotabuan.com, tidak langsung kembali ke tempat duduk khusus pimpinan DPRD Kotamobagu yang berada paling depan, bersama dengan jajaran Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua DPD II Golkar Kotamobagu ini, lantas terlihat asik duduk di jajaran kursi anggota DPRD Kotamobagu. Detik-detik menegangkan terjadi, saat Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir SE, mempersilahkan Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menuju ke podium untuk memberikan sambutan dalam sidang paripurna tersebut.

“Interupsi,” kalimat itu lantas diucapkan oleh Djelantik, tepat saat Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara berada di atas podium.

Awalnya, Djelantik mengangkat soal visi Kotamobagu, yang salah satunya menyebutkan menuju daerah yang Berbudaya.

“Berbudaya disini tentunya adalah sesuatu yang sarat dengan makna, penghormatan dan penghargaa. Dalam kesempatan itu, saya ingin kembali mengingatkan kepada saudara Walikota kalau pemerintah dan DPRD adalah mitra kerja, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Mitra kerja berarti merupakan kawan, teman yang kemudian saling meghormati. Namun, fenomena yang ada saat ini terkesan telah menjurus pada pelecehan antar lembaga, baik DPRD maupun pemerintah,” ucap Djelantik tegas.

Dalam kesempatan itu, Djelantik pun menyentil soal adanya pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu yang dinilai olehnya telah melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu dalam undang-undang ASN, bisa dilakukan pengisian jabatan. Dalam artian pengian berarti telah terjadi kekosongan. Namun, yang terjadi saat ini bukanlah pengisian, tapi pergantian. Ini yang ingin kami pertanyakan kepada Walikota dalam kesempatan kali ini,” tukasnya.

Interupsi Djelantik itu lantas sempat tegang, ketika Arman Adati selaku ketua fraksi PAN DPRD Kotamobagu melakukan interupsi juga ketika Djelantik sementara berbicara. Dimana, dalam interupsi tersebut Arman meminta agar pimpinan DPRD Kotamobagu mempersilahkan terlebih dahulu kepada Walikota untuk kembali ke kursinya.

Namun demikian, interupsi tersebut tidak digubris oleh Djelantik.

“Saya sementara menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan interupsi. Mohon dihargai. Jika ingin menginterupsi selesaikan dahulu apa yang akan saya nyatakan,” kuncinya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.