Terendus, Imbas Pilsang Posisikan Sekdes Jadi ‘Ban Serep’

Camat Lolayan Hasran Tongkukut
Camat Lolayan Hasran Tongkukut

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Perbedaan pilihan serta dukungan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) beberapa waktu lalu di Kabupaten Bolmong, rupanya hingga saat ini masih berimbas.

Parahnya, hal tersebut ternyata berimbas hingga ke posisi sejumlah aparatur pemerintahan desa yang ada.

Di Kecamatan Lolayan misalnya, Camat Lolayan Hasran Tongkukut mengatakan kalau dirinya melihat ada sejumlah desa yang ada di wilayah itu, kurang memaksimalkan peran Sekretaris Desa (Sekdes).

“Di beberapa desa khususnya Kecamatan Lolayan terkesan Sangadi kurang memfungsikan Sekdes. Setelah ditelusuri, ternyata hanya karena persoalan Pilsang lalu. Ini harus benar-nbenar dipahami, kalau Pilsang adalah sebuah proses demokrasi dan amanamt undang-undang. Lebih dari itu, posisi Sekdes sangat penting dalam hal administrasi pemerintah desa,” tegasnya,

Disisi lain, kata Tongkukut posisi Sekdes sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati.

“Sekdes itu adalah mitra kerja sangadi, selaku administrator desa untuk membantu sangadi,” ucap Tongkukut,

Dalam kesempatan itu, dirinya pun mengingatkan dengan tegas, kalau Sangadi maupun Camat tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa,

“Semuannya harus mengacu pada Undang-undang No 6 Tahun 2014  Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Aparat Desa, dimaa syaratnya aparat desa harus berumur minimal 22 sampai 42 tahun dan berijazah minimal SMA,” tandasnya, (fitra datundugon/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.