BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow(Bolmong), masih menunggu arahan Bupati terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2020 mendatang.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP, Fyfiannie Ismayanty, Kamis (31/10/2019), saat diwawancarai via seluler, pihaknya menunggu arahan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Penyelenggaraan PTSP di Daerah, pihaknya tidak lagi dibebankan target PAD.
“Karena sesuai Permendagri, Dinas PMPTSP tidak lagi dibebankan target PAD untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ismayanty.
Meski demikian, Ismayanty mengungkapkan pihaknya selalu siap jika di Tahun 2020 mendatang akan dibebankan target PAD.
“Menunggu arahan Bupati, kita lihat nanti,” ucap Ismayanty.
Diungkapkan Ismayanty, untuk Tahun 2019 berjalan pihaknya masih memiliki target PAD dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tahun ini kita masih punya target PAD, sebesar Rp. 1,2 miliar dari IMB. Dan PAD yang kita capai saat ini, sudah Rp. 1,6 miliar. Artinya sudah melebihi target,” tutur Ismayanty.
Dijelaskan Ismayanty, wewenang daerah terkait perizinan yang tersisa hanya tinggal dari IMB.
“Karena HO (Izin Gangguan) sudah digratiskan sejak 2017. Sementara KIR, kita kan belum punya tempatnya, jadi pengurusannya ke Provinsi. Sedangkan untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sudah menjadi wewenang Provinsi,” demikian Ismayanty.
Diketahui, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Pasal 19 menyebutkan, ‘Dalam Pelayanan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 ayat (2).’ (udi)