BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Ternyata, pemilik bangunan eks pasar Kisaran sampai saat ini belum pernah mengajukan permohonan terkait IMB / PBG ke Dinas PUPR Asahan.
“Pihak pemilik belum pernah mengajukan permohonan IMB / PBG kepada kita,” tulis Kepala Dinas PUPR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, MH dengan singkat melalui via aplikasi WhatsApp, Jumat (4/10).
Hal senada juga diutarakan oleh Azis, yang merupakan pegawai di Dinas PUPR Asahan.
Dirinya mengaku jika pemilik bangunan eks pasar Kisaran sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan apapun ke Dinas PUPR Asahan.
“Yang jelas ya bang, pemilik maupun perwakilannya sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan apapun, baik itu IMB maupun PBG nya,” jelasnya melalui via telepon seluler.
Azis menegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Asahan sampai saat ini belum ada mengeluarkan rekomendasi apapun kepada pemilik bangunan eks pasar Kisaran tersebut.
“Yang jelas, Dinas PUPR Asahan sampai saat ini belum ada mengeluarkan surat rekomendasi apapun kepada pemilik bangunan eks pasar Kisaran,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah oknum yang mengaku sebagai perwakilan pemilik bangunan eks pasar Kisaran tersebut mengaku jika saat ini izin IMB / PBG terhadap bangunan masih diproses di Dinas PUPR Asahan.
“Izinnya masih diproses,” jelas mereka dihadapan warga di sekitar lokasi eks bangunan pasar Kisaran saat hendak melakukan pemasangan pagar pada beberapa waktu lalu
(DEDDY)