BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Ternyata, statement dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan berbeda dengan statement Kepala Desa Hessa Air Genting terkait lokasi agrowisata.
Berdasarkan informasi, selain Kepala Desa Hessa Air Genting telah mengalokasikan dana desa tahun anggaran 2024 bernilai ratusan juta rupiah untuk membangun lokasi agrowisata itu, lokasi tersebut diketahui dikelola oleh kelompok masyarakat.
“Perlu diketahui bang, Kepala Desa telah mengalokasikan dana Desa tahun anggaran 2024 bernilai ratusan juta rupiah untuk membangun sarana dan prasarana di lokasi agrowisata. Disamping itu, pengelolaannya telah diserahkan oleh Kepala Desa kepada kelompok,” jelas salah seorang warga yang identitasnya minta dirahasiakan saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.
Dirinya mengatakan bahwa lahan yang dijadikan sebagai lokasi agrowisata merupakan milik salah seorang warga disini, bukan asset Desa.
“Berdasarkan informasi bang, jika pemakaian lahan berdasarkan kontrak antara pemilik lahan dengan pihak Desa Hessa Air Genting. Kalau lebih jelasnya, silahkan abangda melakukan konfirmasi dengan pak Kades,” himbaunya.
Terkait hal itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman berharap kepada pihak Pemerintah Desa Hessa Air Genting agar memahami regulasi / aturan dalam mengelola lokasi agrowisata tersebut.
“Terlebih jika pihak Pemerintah Desa Hessa Air Genting sudah menggunakan anggaran dana desa untuk membangun sarana dan prasarana di lokasi tersebut,” jelas Abdul Rahman.
Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjut Abdul Rahman, apabila lahan yang akan dipergunakan itu milik warga, diwajibkan harus memiliki surat hibah dari pemilik lahan.
“Selain itu, yang berhak untuk mengelola lokasi agrowisata tersebut yaitu BUMDES, bukan yang lain. Karena BUMDES merupakan bentuk kegiatan dibidang ekonomi di Desa,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Hessa Air Genting, Basri melalui Sekretaris, Zakaria terkesan enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Info yang kudapat dari Kades dan pendamping bahwa BUMDES bukan satu-satunya lembaga yang ada di Desa yang menaungi usaha yang ada di Desa, Ada namanya KUBE.;Masalah alas hak penggunaan lahan / tanah, pinjam pakai diperbolehkan menurut Kemendes,” tulisnya melalui via aplikasi WhatsApp.
(DEDDY)