Terungkap, 38 PPPK Kemenag Sulut Diduga Ditempatkan Tidak Sesuai Pertek BKN

Bagikan Artikel Ini:

 

Terungkap, 38 PPPK Kemenag Sulut Diduga Ditempatkan Tidak Sesuai Pertek BKN

BERITATOTABUAN.COM, SULUT – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Kemenag Sulut diduga telah melakukan mutasi terhadap 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Kemenag Sulut, dimana hal itu tidak sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negera (BKN).

Bahkan, surat mutasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe, S.Ag, M.Pd.I.

Berdasarkan salinan SK pengangkatan P3K bertanggal 27 November 2023 yang dikantongi Beritatotabuan.com, yang sesyai dengan Pertek BKN, ke 38 Pegawai tersebut diangkat 1 Desember 2023 hingga 30 November 2028.

Menariknya, belum.lama SK oengangjatan PPPK tetsebut dikeluarkan, Kemenag Sulut diduga merubah SK yang awalnya sudah sesuai dengan Pertek BKN itu, dengan melakukan mutasi pada 38 pegawai P3K tersebut ke tempat baru, terhitung mulai 1 Januari 2024.

Atas hal tersebut, Kemenag Sulut diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 tentang pegawai dimana P3K memiliki status kepegawaian yang tidak tetap.

Pasal 1 Ayat 4 menjelaskan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

Sehingga, harusnya, pegawai yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lain.

Pun, meski mutasi tersebut tidak merubah posisi ataupun jabatan dan tugas yang diemban oleh pegawai P3K.

Mengingat, para P3K telah terikat kontrak resmi, sesuai dengan SK pengangkatan yang dikeluarkan secara resmi.

Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe, S.Ag, M.Pd.I sendiri, saat dikonfirmasi BeritaTotabuan.com mengatakan, apa yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sudah sesuai regulasi, 37 hasil optimalisasi, sesuai porteks pusat,” ucap Sarbin Sehe lewat pesan singkat WhatsApp miliknya.

Sayangnya, ketika ditanya apakah proses penerbitan SK PPPK yang baru tersebut oleh dirinya selaku Kanwil Kemenag Sulut, sudah terkonfirmasi di Kementerian Agama RI, selaku instansi vertikal pusat, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari Kemenag Sulut. (Nggrsd)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.