BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH, mengatakan kalau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membawa nama pasangan calon (paslon) atau symbol partai, bisa menjadi alat bukti aktifitas money politik. Hal tersebut diungkapkan Musly saat menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama media massa yang ada di Kotamobagu, terkait dengan pengawasan Pilkada yang digelar Kamis (05/04/2018) siang tadi di Sutan Raja Hotel Kotamobagu. “Menjelang lebaran Idul Fitri ada indikasi memanfaatkan momentum itu untuk melakukan transaksi money politik lewat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), baik dalam bentuk uang atau barang. Ini akan jadi salah satu focus pengawasan kami nanti,” tegas Musly.
Meski demikian, Musly mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara umum tidak dilarang, dan tidak bisa dikenai sanksi pidana pemilu. “Selama pemberian THR itu tidak membawa nama pasangan calon maupun symbol partai politik, itu sah-sah saja,” tambahnya.
Musly mengatakan kalau Panwaslu Kotamobagu bersama Polres Bolmong telah bersepakat untuk melakukan pengawasan ketat menjelang perayaan Lebaran nanti. “Jika terdapat uang atau barang dalam jumlah besar maka kami akan menyita itu, nanti selesai lebaran idul fitri baru akan dikembalikan,” tuturnya.
Dalam Rakor tersebut juga, Musly mengatakan kalau pihak Panwaslu bersama Polres Bolmong, telah membuat sejumlah kesepakatan terkait dengan proses dan tahapan selama Pilkada di Kotamobagu berlangsung. “Diantaranya adalah tidak bisa mendirikan posko-posko pasangan calon, sebab posko itu nanti bisa jadi salah satu tempat untuk menyalurkan uang untuk money politik. Selain itu, Paslon juga tidak kita benarkan lagi untuk membua konvoi dan membawa iring-iringan massa,” tandasnya. (febri limbanon)