BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Sekelompok warga yang berada di Desa Tanoyan Selatan menggagalkan upaya Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), untuk melakukan pengecekan lahan atas nama Welly F. Lewan di pegunungan Rumagit Desa Tungoi I dengan melakukan aksi palang akses jalan masuk menuju wilayah tersebut, Selasa (26/11/2019).
Karena aksi hadangan di kompleks pasar tradisional Desa Tanoyan tersebut, Iring-iringan kendaraan Tim Reskrimsus Polda Sulut dengan kekuatan 10 personil yang dikomandoi Kanit Subdit I dan Kanit Subdit II Kompol Veky Bimbanaung, beserta sejumlah personil TNI, Polhut dan juga dari pihak pertanahan tak bisa melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi tujuan.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu, sempat diwarnai ketegangan karena sejumlah warga tampak emosi dan meluapkan amarah kepada rombongan yang hendak melakukan pengecekan.
Dalam negoisasi antara kedua belah pihak, warga meminta pihak rombongan Tim Reskrimsus agar meminta izin terlebih dahulu ke Kepala Desa sebelum menuju ke lokasi.
“Kalau mau lewat harus minta izin dulu ke Kepala Desa. Di sini ada pimpinan wilayah. Jangan sembarangan masuk tanpa ada izin,” ujar salah satu warga.
Karena negosiasi dengan warga tidak berhasil dan situasi cenderung semakin memanas, rombongan menuruti kemauan warga menuju rumah Kepala Desa untuk melapor. Akan tetapi, Kepala Desa yang diketahui bernama Urip Detu sedang tidak berada di tempat.
Direskrimsus Polda Sulut melalui Kanit Subdit II Dit Reskrimsus Kompol Veky Bimbanaung, ketika dikonfirmasi mengatakan, kedatangan pihaknya hanya untuk melakukan kroscek terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) lahan yang berada di pegunungan Rumagit atas nama Welly F. Lewan.
“Padahal Kita datang hanya melakukan kroscek keabsahan sertipikat lahan yang saat ini terjadi saling klaim kepemilikan, tapi dari warga tidak mengizinkan kita untuk naik ke lokasi,” ungkap Veky.
Veky melanjutkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya mediasi. “Kita lakukan mediasi. Masing-masing pihak akan kita panggil, termasuk Kepala Desa dari dua desa yang berbatasan, yakni Kepala Desa Tanoyan Selatan dan Tungoi I,” tutur Veky.
Terinformasi, lahan yang terjadi sengketa saling klaim kepemilikan antara Adri Kobandaha dan Welly F. Lewan itu bernomor SHM 00558, dengan tanggal penerbitan 29 Oktober 2013.
Sengketa tersebut telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Namun, setelah menjalani beberapa kali sidang, PN Kotamobagu aknhirnya memenangkan Welly F. Lewan, dan mengembalikan haknya sebagai pemilik sah yang didukung dengan sertifikat.
Dan lahan tersebut pada Januari 2019, telah dijual oleh Welly F. Lewan, kepada seorang pengusaha asal Kabupaten Bolmong. Kemudian seiring waktu berjalan, lahan tersebut diduga telah diserobot oleh sekelompok orang yang menamakan Koperasi Medio Potolo.
Sebelumnya juga, lahan yang memiliki kandungan emas tersebut pernah diolah oleh beberapa oknum pengusaha untuk mengeruk kandungan material di dalamnya.
Pihak Polda Sulut sendiri telah beberapa kali melakukan police line terhadap aktivitas pertambangan digembar gemborkan berada di lokasi Potolo itu.
Ironisnya, saat ini Koperasi Medio Potolo dan sejumlah pengusaha lainnya kembali bebas melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Olehnya, komitmen dan ketegasan Polda Sulut yang beberapa waktu lalu telah melakukan police line terhadap aktivitas yang diduga tidak berizin dan telah merambah lahan yang bukan milik koperasi itu dipertanyakan. (*)