Bolmut, BT – Penolakan sejumlah fraksi di DPRD Bolmong Utara, atas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di lembaga itu kian hangat. Terbukti, Jumat (24/10/2014) siang tadi, fraksi Partai Demokrat, menyurati ketua DPRD Bolmong Utara, terkait alasan penolakan mereka akan pembentukan AKD.
“Alasan penolakan yang tercantum dalam surat itu, diantaranya kalau pembentukan AKD tidak didasarkan pada tata tertib DPRD, yang beracuan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, khususnya pasal 118 ayat 2 dan ayat 3,” ujar Rahman Dontili, ketua fraksi Demokrat.
Senada dengan Rahman, Mulyadi Pamili anggota fraksi Partai Demokrat lainnya, mengatakan draft tata tertib hasil paripurna 14 oktober 2014 lalu, masih dalam tahap perbaikan di Biro Hukum Provinsi Sulut, dimana hal itu harus disesuaikan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).
“Harusnya pembentukan AKD harus menunggu hasil koreksi dari Biro Hukum Pemprov Sulut,” imbuhnya.
Menguatkan pernyataan Mulyadi, anggota lainnya Ismail Mardani mengatakan kalau pembentukan AKD terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan aturan.
“Ini sudah keterlalu, makanya penolakan ini kami lakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap demokrasi dan aturan perundang-undangan,” tukas Ismail, yang diaminkan oleh Amir alamri. (oktav singal/junaidi)