BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pemkot Kotamobagu kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup pemerintahannya akan dilakukan sesuai dengan kinerja. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, Rio Lombone SSTP MH, saat bersua dengan beritatotabuan.com, di ruang kerjanya.
“Jika sebelumnya TPP itu berdasarkan jabatan, maka kali ini akan diberikan berdasarkan kinerja masing-masing birokrat,” ujar Rio.
Dikatakan Rio, pemberian TPP sesuai kinerja itu, untuk memaksimalkan kerja-kerja pemerintahan, dalam melayani masyarakat.
“Jadi targetnya dalam 1 bulan, setiap PNS harus memenuhi 35 pekerjaan yang mampu diselesaikan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, sejumlah penilaian untuk pemberian TPP itu pun kian ketat. Pasalnya, faktor kehadiran dan kinerja pegawai menjadi faktor penting dalam pemberian TPP tersebut.
“Jadi untuk faktor kehadiran nilainya 25 persen sementara kinerja dinilai 75 persen. Jika salah satu pegawai tidak hadir 1 hari maka pasti akan mempengaruhi penialaian kehadiran yang ada,” tukasnya.
Rio memprediksi penerapan kebijakan baru untuk pemberian TPP itu pasti akan menimbulkan gejolak.
“Namun bagi mereka yang terbiasa bekerja ini tidak akan berpengaruh apa-apa,” kuncinya. (jun)