Upah Buruh di Kotamobagu Harus Sesuai UMP

ilustrasi UMP

ilustrasi UMP

Kotamobagu, BT – Anggota DPRD Kotamobagu, Danni Iqbal Mokoginta SH, meminta kepada seluruh perusahaan lokal, agar bisa menyesuaikan upah pekerja (buruh), dengan besaran gaji yang sesuai dengan keputusan Gubernur Sulut, terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Ini harus dilakukan, agar kesejahteraan pekerja yang ada di Kotamobagu bisa terealisasi,” ujar Mokoginta, kepada beritatotabuan.com,
Mantan aktifis mahasiswa itu pun mendesak agar eksekutif, dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu, melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberian besaran gahi dari perusahaan kepada karyawan mereka.
“Kalau Dinsosnaker tidak menjalankan hal itu, maka kami dari pihak legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan ke Dinsosnaker maupun perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini, agar besaran UMP bisa disesuaikan di Kotamobagu,” tegasnya, Selasa (04/11/2014).
Tidak hanya itu, Mokoginta juga meminta kepada seluruh pekerja (buruh), untuk se segera mungkin membentuk organisasi, seperti serikat pekerja di Kotamobagu, sebagai wadah perjuangan kesejahteraan mereka.
“Selain itu organisasi buruh yang dibentuk juga bisa dijadikan wadah perjuangan secara politik untuk memperjuangkan nasib para pekerja itu,” tukasnya.
Tidak hanya itu, politisi muda PKB ini pun berharap, agar para pekerja tidak segan-segan untuk melaporkan kepada mereka, jika ada perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai dengan UMP.
“Jangan segan untuk melaporkan hal seperti itu, sebab kami DPRD akan selalu siap menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, termasuk para karyawan perusahaan,” tandasnya. (junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.