Wah, Status Lahan Pasar Poyowa Kecil Masih ‘Bodong’?

Bagikan Artikel Ini:
Pasar Poyowa Kecil

Pasar Poyowa Kecil

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Informasi tentang statusa lahan pasar di Poyowa Kecil perlahan menyeruak ke permukaan. Yang mengagetkan, diduga kuat kalau lahan yang saat ini telah berdiri puluhan kios yang sudah ditempati oleh pedagang itu, bisa disebut statusnya masih ‘bodong’ atau belum memiliki legalitas keabsahan. Informasi ini sendiri didapat beritatotabuan.com, saat bersua dengan salah satu sumber terpecaya, yang mengungkapkan kalau lahan tersebut memiliki status kepemilikan ganda.

“Sertifikat tanah untuk lahan di pasar Poyowa Kecil tidak hanya dikantongi oleh Pemkot, tapi ada juga pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat itu,” ujar sumber tersebut, Senin (05/10/2015).

Dikatakan Sumber, jika status lahan dengan kepemilikan ganda itu, bisa jadi sumber persoalan kedepan, sebagaimana yang terjadi di Pasar Serasi.

“Bahkan bisa lebih parah dari Pasar Serasi. Sebab, dalam sertifikat yang dikantongi oleh pihak lain itu, sepengetahuan saya belum ada pemisahan lahan. Kedepan, jika ini jadi persoalan maka jelas posisi Pemkot lemah dan bisa kalah jika terjadi sengketa di pengadilan,” tambahnya.

Lebih mengagetkan, saat informasi dari sumber tersebut, coba dikonfirmasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu, justru terungkap kalau lahan pasar Poyowa Kecil itu belum memiliki sertifikat.

“Selama ini baru ada 31 sertifikat yang dikeluarkan atas nama Pemkot Kotamobagu sebagai bukti kepemilikan aset. Dan dari 31 sertifikat itu, sepengetahuan saya belum ada saertifikat Pasar Poyowa Kecil,” ungkap Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HPTP), BPN Kotamobagu, Rio M saat dikonfirmasi Selasa (06/10/2015) siang kemarin. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.