SULUT– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dengan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026.
Kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2026 ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK) lewat jumpa pers yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Sabtu 20 Desember 2025.
Penetapan tersebut, merupakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember setiap tahun.
Hal ini juga di perkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut naik Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.775.425. Perhitungan dilakukan dengan nilai Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen.
Sementara untuk UMSP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696 atau naik Rp232.885 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.869.811.
Gubernur YSK menjelaskan, UMSP berlaku bagi sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta bijih logam.
Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap atau Air panas, dan udara dingin juga termasuk dalam kategori tersebut.
“UMSP ini, khusus untuk sektor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur.
Gubernur YSK menegaskan, UMP dan UMSP diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk itu, ia meminta seluruh pengusaha agar mematuhi keputusan tersebut.
“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk melaksanakan UMP dan UMSP tahun 2026 sesuai aturan,” harapnya.
Gubernur YSK pun berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja tanpa mengganggu iklim usaha di daerah.
“Kondisi Ekonomi kita, masuk pada 10 Besar Nasional. Saya optimistis kebijakan ini tidak akan memberatkan dunia usaha,” ujarnya.
UMP dan UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 lanjut Gubernur YSK, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Di akhir pernyataannya, Gubernur Yulius mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas daerah.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban untuk daerah Sulawesi Utara yang sama sama kita cintai ini, untuk tetap kondusif dan terus berkembang,” jelasnya. (GL)






