Bolmong, BT – Meski Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah ditetapkan oleh DPR RI, dalam rapat paripurna yang digelar hingga Jumat (26/09/2014) pukul 03.00 Aita dini hari, dimana dalam rancangan tersebut ditetapkan kalau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan melalui DPRD, namun Ketua PKB Bolmong, berharap kalau hal tersebut masih akan dibahas lagi, ketika keputusan itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita masih menunggu hasil judicial review jika itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua PKB Bolmong, Yusra Alhabsyie, SE, kepada beritatotabuan.com,
Masih menurut Yusra, Undang-Undang Pilkada tersebut memang hingga kini masih terus menuai kontroversi.
“Yang pasti kami berharap kalau pemilihan kepala daerah akan dilakukan lagi secara langsung,” tutupnya. (awi manggopa/junaidi)