Adanya Kejanggalan. Tim Kuasa Hukum Masyarakat Jalan Sokat Ali & Hasanudin “Kecewa” Saat Rakor Di Ruang Briefing Polres Asahan.

Kabupaten Asahan157 Dilihat

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Tim kuasa hukum masyarakat jalan Sokat Ali dan Hasanudin Kelurahan Kisaran Timur merasa kecewa dan keberatan pada saat rapat koordinasi terkait eks bangunan pasar Kisaran yang digelar di ruang briefing Mapolres Asahan, Jumat (9/11).

“Berdasarkan penilaian kami, terdapat sejumlah kejanggalan pada saat rapat koordinasi terkait bangunan eks pasar Kisaran itu,” jelas Zulkifli SH didampingi Dian Marwah SH saat ditemui di salah satu cafe di Kota Kisaran.

Adapun sejumlah kejanggalan tersebut, lanjut mereka, seperti tidak sesuainya judul pada surat undangan dengan judul pada absen yang telah disediakan.

“Dimana pada judul surat undangan itu tertera rapat koordinasi, sementara, pada absen kehadiran berjudul rapat eksekusi, alhasil, kami tidak mengisinya. Selain itu, pihak terkait juga tidak hadir, sehingga tidak ada hasil keputusan,” ucap mereka.

Mereka mengatakan jika pimpinan rapat terkesan enggan menjawab keberatan yang diajukan terkait legal standing dari Mangihut Tua Simamora yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik bangunan eks pasar Kisaran yaitu Indra Surya Zein.

“Yang anehnya, apa dasar Mangihut Tua Simamora hadir pada rapat koordinasi tersebut. Kalau memang dirinya itu mengaku sebagai penerima kuasa dari Indra Surya Zein, kan tidak terdaftar pada surat undangan tersebut,” ujar mereka dengan nada heran.

Masih menurut mereka, timbulnya nama Indra Surya Zein yang diakui oleh Mangihut Tua Simamora sebagai pemilik bangunan eks pasar Kisaran juga bisa menambah polemik terhadap persoalan ini.

“Pasalnya, berdasarkan pengakuan dari perwakilan BPN Asahan pada saat RDP di kantor DPRD Asahan, jika pemilik bangunan eks pasar Kisaran yaitu Mariam, bukan Indra Surya Zein,” tegas mereka.

Mereka berharap kepada pihak Polres Asahan agar tetap bersabar dan tidak memberikan pendampingan untuk dilakukannya pengukuran ulang terhadap objek bangunan tersebut.

“Selain perubahan HGB menjadi SHM terhadap objek bangunan itu saat ini masih dibahas di DPRD Asahan, yang berhak untuk mengajukan permohonan untuk melakukan pengukuran ulang yaitu Mariam, bukan atas nama yang lain, karena pihak BPN Asahan belum ada melakukan perubahan status kepemilikan,” tegas mereka sembari mengakhiri pembicaraan.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.