Asisten Administrasi Umum Secara Resmi Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS.

BERITATOTABUAN.COM.ASAHAN.

Asisten Administrasi Umum Asahan secara resmi membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Asahan di pendopo rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11).

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni SAP MAP menyampaikan dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Selain itu, instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur Sipil Negara dan reformasi birokrasi nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi ini, lanjutnya, dilaksanakan agar dapat terpenuhinya amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” ketusnya.

Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum, Drs Muhilli Lubis mengatakan LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara,” terangnya.

Hal itu, lanjutnya, agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi. Dirinya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya.

‘Sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan cara ikut serta serta berpartisipasi untuk melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran,” paparnya.

Dirinya berharap kepada ASN untuk dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan adanya penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita tentang Laporan LHKASN.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.