Berdalih Memiliki Hak Melindungi Warganya,, Kades Lestari Nekat Membawa SU Dari Tangan Tim PAM 1 PTPN IV Regional 1 Kebun Pulau Mandi Pada Saat Diamankan

Barang bukti tangkapan Tim PAM 1 PTPN IV Kebun Pulau Mandi.

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Berdalih memiliki hak dan wewenang untuk melindungi warga, Kepala Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane didampingi oknum Kadus dan warga lainnya nekat membawa SU (50), terduga pelaku pencurian berondolan sawit dari tangan tim PAM 1 PTPN IV Regional 1 Kebun Pulau Mandi pada beberapa waktu lalu.

“Berhubung lokasi penangkapan SU saat itu masih berada di kawasan Desa, jadi, saya yang saat ini masih aktif sebagai Kepala Desa Lestari memiliki hak untuk membawa beliau dari tangan tim PAM 1 PTPN IV Regional 1 Kebun Pulau Mandi,” jelas Baginda saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12).

Selain untuk mengamankan SU, lanjut Baginda, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Terlepas dari perbuatan Subiran itu benar atau salah itu urusan belakang, yang terpenting itu, langkah yang saya ambil hanya untuk melindungi warga saya,” tegasnya.

Kepada sejumlah wartawan, Baginda mengaku sudah menyerahkan Subiran bersama barang buktinya ke Mapolsek Prapat Janji setelah adanya kejadian penangkapan yang dilakukan oleh tim PAM 1 tersebut.

“Meskipun saat ini SU sudah dijamin agar tidak dilakukan penahanan, namun, proses hukumnya masih tetap berjalan sampai ke tingkat Pengadilan,” ucapnya.

Baginda Syarifuddin Ritonga selaku Kepala Desa Lestari mengaku kecewa dengan adanya kalimat Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji yang menyatakan “Apa hak anda membawa terduga pelaku dari tangan tim PAM 1 tersebut” .

“Seharusnya itu, Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji mengerti dan memahami jika Kepala Desa itu memiliki hak untuk melindungi setiap warganya. Terlepas perbuatan yang dilakukan itu benar atau salah, yang penting, Kepala Desa harus melindungi warganya,” ketusnya.

Sementara, Kapolsek Prapat Janji, AKP. Defta Sitepu, S.H, melalui Kanit Reskrim, Ipda Kameda S, S.H, membenarkan kejadian tersebut.

“Saat ini, pihak perusahaan kebun pulau mandi sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/113/XII/2024/SPKT Polsek Prapat Janji/Polres Asahan/ Polda Sumut,” ucapnya melalui telepon seluler.

Dirinya mengatakan pihak kepolisian Polsek Prapat Janji saat ini masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai ke tingkat Pengadilan.

Berdasarkan informasi, jika terduga pelaku berinisial SU yang merupakan warga Desa Lestari tertangkap tangan oleh tim PAM 1 PTPN IV Regional I Kebun Pulau Mandi sedang membawa berondolan sawit pada Sabtu (30/11) lalu.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.