BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait tentang bangunan eks pasar Kisaran di ruang rapat Madani DPRD Asahan, Selasa (29/10).
Wakil Ketua DPRD Asahan sementara, Rosmansyah, STP menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP tersebut berdasarkan adanya persoalan terkait bangunan eks pasar Kisaran.
“Kegiatan RDP ini bertujuan untuk mendengarkan pendapat antara warga gang Mangga Jalan Hasanudin, Kelurahan Kisaran Timur dengan sejumlah pihak dan instansi lainnya terkait adanya polemik bangunan eks pasar Kisaran,” ucap Rosmansyah.
Pada saat RDP, sejumlah perwakilan warga itu merasa keberatan dengan adanya rencana pengukuran ulang dan pembuatan pagar terhadap bangunan eks pasar Kisaran tersebut.
“Selain itu, kami juga meyakini jika bangunan eks pasar Kisaran tersebut merupakan aset Pemkab Asahan, hal tersebut berdasarkan dari adanya bukti dan penjelasan dari saksi yang mengetahui persoalan tersebut,” jelas OK Rasyid didampingi oleh warga lainnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, akhirnya Rosmansyah selaku Wakil Ketua DPRD Asahan sementara mengambil keputusan jika RDP terkait persoalan tersebut akan dilanjutkan kembali pada tanggal 18 November 2024 mendatang.
“Hal tersebut dikarenakan sejumlah pihak lainnya tidak hadir pada hari ini, alhasil, informasi yang dianggap penting terkait bangunan eks pasar Kisaran tersebut belum dapat kita dengarkan,” ucap Rosmansyah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan Rosmansyah, STP, sejumlah anggota DPRD Asahan seperti Zahar Ginting Dari Nasdem, Kiki Komeni dan Anisa Pulungan dari PDIP, Nilawati dari PAN mewakili masyarakat Pasar Kisaran, Pengacara Zukifli SH & Associates, OK mewakili BPN Asahan Camat Kota Kisaran Timur, Lurah Kisaran Timur, mewakili Kasat Pol PP Asahan, mewakili BPKAD Asahan serta tamu undangan lainnya.
(DEDDY)