BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Selain mengamankan empat orang kurir, personil Satuan Narkoba Polres Asahan juga mengamankan barang bukti sabu seberat 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi di seputaran perairan Bagan Asahan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (11/11).
“Adapun keempat kurir yang diamankan yaitu AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31) dan MY (33) yang merupakan warga Kecamatan Air Joman,” jelas AKBP Afdhal.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Afdhal, diketahui bahwa keempat pelaku mengaku jika aksi tersebut berdasarkan perintah dari seseorang berinisial A yang merupakan warga Malaysia.
“Menurut pengakuan mereka, para pelaku itu dijanjikan sejumlah uang jika berhasil membawa barang buktinya ke wilayah daratan yang telah disepakati. Aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ucapnya.
Kapolres Asahan mengatakan bahwa akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
(DEDDY)