BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Nekat bawa narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 25 kilogram, pasangan suami istri (pasutri red) yaitu M Junaidi (36) dan Syarifah Nasution (29) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai akhirnya nginap di sel Satres Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan kedua pelaku diamankan saat membawa barang bukti tersebut di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Senin (14/10) lalu.
“Saat diamankan, kedua pelaku tersebut sedang membawa 13 bungkus sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim Sat Narkoba Polres Asahan kembali menemukan 12 bungkus sabu,” jelas AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar press release, Jumat (18/10).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Afdhal, kedua pelaku mengaku jika barang bukti sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan.
“Dihadapan petugas, kedua pelaku itu mengaku disuruh oleh seorang berinisial K. Atas aksinya tersebut, mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta per kilogramnya,” ucapnya.
Kapolres Asahan menjelaskan akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku itu akan disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua pelaku tersebut terancam dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” terangnya.
(DEDDY)