BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Pasca pemberitaan, Camat Air Joman, Sukardinata S.STP.M.AP akhirnya angkat bicara terkait proses pengurusan surat tanah.
“Saya sengaja untuk tidak membalas konfirmasi abang, karena lebih enak jika bertemu seperti ini, jadi, saya bisa memberikan penjelasan secara detail,” jelas Sukardinata didampingi Kepala Desa Air Joman Baru, Bendahara Desa Air Joman dan sejumlah rekannya saat ditemui di Hans Cafe, Jumat (15/11).
Camat Air Joman membenarkan bahwa proses penelitian surat tanah saat ini sudah tidak lagi ditangani / dilakukan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Joman.
“Hal itu berdasarkan adanya keluhan dari sejumlah Kepala Desa. Mereka menilai jika tulisan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Joman tidak dapat terbaca. Kalau mau jelasnya, abang bisa cek langsung kepada yang bersangkutan,” katanya.
Walaupun didalam Perbup Nomor 36 tahun 2016 dijelaskan bahwa yang berhak untuk meneliti dan mengkoreksi surat tanah yaitu Kasi Pemerintahan, lanjut Sukardinata, namun , Camat selaku pimpinan wilayah memiliki hak dan wewenang untuk menilai kinerja dari seseorang.
“Karena adanya keluhan tersebut, maka, saat ini, proses penelitian dan koreksi terhadap surat tanah langsung saya ambil alih. Apabila timbul masalah dikemudian hari, yang bertanggungjawab itu saya, bukan yang lain,” tegasnya.
(DEDDY)