BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Sat Narkoba Polres Asahan menangkap R (23) warga Desa Dakuta, Kabupaten Aceh Utara karena membawa ganja kering sebanyak 130 kg dan AA (30) warga Desa Gampong Keude, Kabupaten Aceh Timur karena membawa sabu-sabu seberat 1 kg.
“Tersangka R ditangkap di kawasan Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat. Saat itu, personel Sat Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi jika dirinya bersama seorang rekannya (DPP) sedang membawa ganja dari Aceh menuju Lampung dengan mengendarai satu unit mobil,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Senin (23/7).
Saat berada di lokasi, lanjut Kapolres Asahan, mobil yang dikemudikan oleh tersangka R dan rekannya mengalami laka lantas.
“Seketika tersangka R beserta barang bukti berupa satu unit mobil dan ganja kering sebanyak 130 kg tersebut langsung diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba Polres Asahan, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” ucapnya.
Kapolres Asahan mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka R mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta jika nantinya berhasil membawa 130 kg ganja ke kawasan Lampung.
“Terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.
Masih menurut Kapolres Asahan, tersangka AA awalnya ditangkap oleh personel Sat Pol Airud Polres Asahan saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dari Malaysia.
“Jika sabu-sabu tersebut berhasil dibawa ke Medan, tersangka AA akan diberikan upah sebesar Rp 40 juta oleh Zul yang merupakan warga Aceh yang tinggal di Malaysia,” katanya.
(DEDDY)