BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Polres Asahan menggelar pemusnahan barang bukti 5,6 kg narkotika jenis sabu di ruang Sat Narkoba Polres Asahan, Selasa (20/8).
Berdasarkan pantauan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke saluran pembuangan air.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi S.I.K.,M.M., M.H melalui Kabag Ops, Kompol SASTRAWAN TARIGAN, S.H., M.H menjelaskan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dua laporan.
“Tersangka yang terlibat pada dua kasus ini sebanyak tiga orang yaitu I (39) warga Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan SKN (20) warga Desa Sei Apung Jaya. Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dari daerah Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia,” jelas Kompol Sastrawan.
Selain itu, lanjut Kompol Sastrawan, pihak Sat Narkoba Polres Asahan juga mengamankan tersangka B (45) warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka B berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Dirinya mengatakan atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kompol Sastrawan menggunakan bahwa Polres Asahan akan selalu berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kasat Narkoba, KBO Sat Narkoba, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, mewakili Ka Labfor Polda Sumut dan tamu undangan lainnya.
(DEDDY)