Tidak Bawa Berkas Peralihan HGB Menjadi SHM Eks Pasar Kisaran Saat RDP, Sejumlah Pihak Kecewa Terhadap BPN Asahan.

oplus_1024

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

DPRD Asahan kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait persoalan gedung eks pasar Kisaran di ruangan komisi C , Senin (18/11).

Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota Komisi C DPRD Asahan serta pihak terkait lainnya merasa kecewa dengan pihak perwakilan BPN Asahan karena tidak membawa berkas peralihan HGB menjadi SHM sebagaimana yang telah dijanjikan pada RDP sebelumnya.

“Selain itu, kami juga merasa kecewa dengan ketidakhadiran pemilik bangunan eks pasar Kisaran tersebut. Padahal, kita sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi untuk menghadiri kegiatan RDP ini,,” jelas Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni dan sejumlah anggota komisi C DPRD Asahan lainnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan BPN Asahan enggan berkomentar banyak saat ditanyakan terkait alasan tidak dibawanya surat peralihan dari HGB menjadi SHM bangunan eks pasar Kisaran.

“Jika ingin mendapatkan surat peralihan itu, silahkan saja segera membuat surat permohonan kepada pimpinan saya,” ucapnya.

Siti Aminah selaku Notaris & PPAT mengatakan bahwa bangunan eks pasar Kisaran tersebut sudah dialihkan kepada seseorang pada tahun 1992 dan 1993 lalu.

“Hal tersebut berdasarkan adanya surat keputusan dari Mendagri dan rapat paripurna DPRD Asahan pada tahun 1993 lalu,” ucapnya.

Saat itu, lanjut Siti Aminah, dirinya yang menjabat sebagai PPAT tersebut sudah pernah melakukan pengecekan terhadap sertifikat bangunan eks pasar Kisaran tersebut.

Dihadapan anggota komisi C DPRD Asahan, Zulkifli dan Dian Marwah selaku tim penasehat hukum warga Jalan Sokat Ali dan Hasanudin, Kelurahan Kisaran Timur menjelaskan jika kepemilikan terhadap bangunan eks pasar Kisaran tersebut saat ini telah berubah.

“Hal itu berdasarkan adanya penjelasan dari Mangihut Tua Simamora yang mengaku sebagai penerima kuasa dari Indra Surya Zein selaku pemilik bangunan eks pasar Kisaran saat rapat koordinasi di aula Mapolres Asahan pada beberapa waktu lalu,” jelas Dian Marwah.

Diakhir kegiatan, Kiki Komeni selaku Ketua Komisi C DPRD Asahan menghimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar serta tidak melakukan aktivitas apapun terhadap bangunan eks pasar Kisaran sebelum persoalan tersebut terselesaikan.

“Saya berharap kepada seluruh pihak terkait termasuk pemilik bangunan eks pasar Kisaran agar dapat menghadiri RDP selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ,” harap Kiki Komeni.

Kegiatan RDP itu dihadiri oleh Komisi C DPRD Asahan, Wakil Ketua DPRD Asahan, mewakili dinas DPPKAD Asahan, mewakili dinas PUPR Asahan, mewakili Inspektorat Asahan, mewakili BPN Asahan, Lurah Kisaran Timur, PPATK Siti Aminah, tim kuasa hukum Zukifli & Associates dan masyarakat di seputaran bangunan eks pasar Kisaran.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.