BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Tim kuasa hukum warga Jalan Sokat Ali dan Jalan Hasanudin, Kelurahan Kisaran Timur berharap agar bangunan eks pasar Kisaran tersebut kedepannya kembali menjadi aset milik Pemkab Asahan.
“Karena banyak history dan sejarah dari bangunan eks pasar Kisaran tersebut. Hal itu berdasarkan kesaksian sejumlah narasumber yang mengetahui persoalan tersebut,” jelas Zulkifli dan Dian Marwah saat ditemui pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah narasumber, disebutkan jika sebelumnya diatas objek bangunan itu merupakan sebuah terminal.
“Dilanjutkan dengan pembangunan gedung yang diperuntukkan sebagai pasar dan kantor pemerintahan milik Pemkab Asahan,” terang mereka.
Mereka juga merasa heran dan bingung terkait adanya perubahan status bangunan eks pasar Kisaran yang awalnya berstatus HGB, kini berubah menjadi SHM yang dikuasai oleh pihak perorangan.
“Kok bisa ya bangunan eks pasar Kisaran tersebut bisa menjadi milik perorangan. Padahal ya, berdasarkan informasi, jika bangunan tersebut pernah menjadi kantor Pemerintahan,” ucapnya dengan nada heran.
Mereka juga berharap kepada pihak BPN Asahan agar dapat menjelaskan secara detail dan mempertanggungjawabkan dasar perubahan status bangunan eks pasar dari HGB menjadi SHM.
“Selain itu, kami berharap kepada pihak DPRD Asahan agar dapat mengundang semua instansi pemerintah terkait dan dan pemilik bangunan eks pasar Kisaran pada RDP yang rencananya akan digelar pada tanggal 18 November 2024 mendatang,” terang mereka.
Selain itu, lanjut mereka, diharapkan juga kepada pihak DPRD Asahan agar dapat mengundang penerima kuasa pemilik bangunan eks pasar Kisaran tersebut.
“Pada saat RDP nantinya, kita juga akan mempertanyakan terkait legalitas dan keabsahan si penerima kuasa pemilik bangunan eks pasar Kisaran tersebut. Karena semua hal ada dasar hukumnya,” tegas mereka sembari mengakhiri pembicaraan.
(DEDDY)