BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.
Ternyata, jumlah perkara laka lantas di wilayah hukum Kabupaten Asahan yang masuk ke Pengadilan Negeri Kisaran periode Januari hingga 13 November 2024 berjumlah 7 perkara.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, S.H, M.Hum melalui humasnya, Antoni Triviolta.
“Sebanyak 7 perkara laka lantas untuk wilayah hukum Asahan telah masuk dan diproses di Pengadilan Negeri Kisaran,” jelas Antoni saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler pada beberapa waktu lalu.
Sementara, Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Resti Widya Sari, S.Tr.K, S.I.K melalui Kanit Gakkum, Iptu Christian membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan informasi, data tersebut benar bang,” jelas Iptu Christian saat ditemui di ruang kerjanya.
Dirinya beralasan jika minimnya jumlah perkara laka lantas yang masuk ke Pengadilan Negeri Kisaran dikarenakan adanya perkara yang diselesaikan secara restoratif justice (RJ).
“Hal tersebut berdasarkan adanya permintaan dan kesepakatan dari pihak terkait yang tidak ingin melanjutkan perkara laka lantas tersebut,” ucapnya.
Selain perkara tersebut diselesaikan secara restoratif justice (RJ), lanjut Iptu Christian, pihak Sat Lantas Polres Asahan juga melanjutkan perkara laka lantas lainnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan.
“Jika abang ingin informasi lebih lanjut, silahkan melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan,” himbaunya.
(DEDDY)